Bila Istri Tidak Bersedia Di Ajak Pindah Luar Kota

Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Tanya :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, ustadz, gimana hukumnya bila istri tidak mau diajak suaminya menemaninya di luar daerah, dimana suaminya bekerja, maaf sekalian kalau ada hadistnya.
Terima kasih Ustadz
Baarakallahu fiykum

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Pada dasarnya seorang istri wajib taat dan patuh terhadap perintah dan ajakan suaminya, baik dalam perkara-perkara agama yang hukumnya wajib, sunnah, maupun dalam hal-hal yang bersifat mubah seperti suami mengajaknya makan bersama di luar rumah, jalan-jalan ke luar kota untuk refreshing, atau menemaninya di tempat kerjanya.

» Hal ini dikarenakan kedudukan suami dalam agama Islam sangat tinggi, sehingga dalam suatu hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

لو كنت آمرا لأحد أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

“Lau Kuntu Sampurno Ahadan An Yasjuda Li Ahadin La-Amartul Mar’ata an Tasjuda Li Zaujiha”

Artinya: “Kalau sekiranya aku (diizinkan Allah) memerintahkan seseorang agar sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri agar sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

» Dan dalam hadits yang lain, beliau bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina), dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut, “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR. Ahmad).

Hadits-hadits ini menunjukkan betapa wajibnya seorang istri melayani, menghormati dan mentaati suami dalam setiap kebaikan.

» Dengan demikian, seorang istri jika menolak ajakan suaminya untuk menemaninya bekerja di luar kota tanpa alasan syar’i apapun, dan tanpa alasan yang dapat diterima secara akal, maka ia telah berbuat dosa karena meninggalkan kewajiban taat dan patuh kepada suami. Dan ini termasuk kedurhakaan kepada suami yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka.

» Adapun jika istri menolak ajakan suaminya dan tidak bersedia menemaninya pergi ke luar kota di tempat kerjanya karena adanya alasan-alasan syar’i seperti sakit berat yang menyulitkannya pergi jauh, atau lingkungan di sekitar tempat kerja suami sangat buruk yang bisa mengkhawatirkan akan merusak agama dan akhlak dirinya dan keluarganya, dan alasan selainnya, maka ia tidak berdosa dan bukan termasuk bentuk kedurhakaan kepada suami. Bahkan sudah semestinya seorang suami memaklumi dan menyayanginya serta tidak mengajaknya secara paksa pergi ke luar kota karena adanya alasan-alasan syar’i tersebut.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.