1301. BBG Al Ilmu – 387
Tanya : Apa hukumnya nama suami dipakai tambahan di belakang nama istri. Semisal nama suami Suroso dan nama istrinya Eny menjadi Eny Suroso (dikartu nama/yang lainnya). Dan adakah landasan dasarnya.
Jawab :
Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc, حفظه الله تعالى
Nama seseorang hendaknya disandarkan kepada orang tuanya, ini yang di contohkan agama.
Sebagai mana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-‘Aĥzāb :5 “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊