1322. Batasan Mendapatkan Roka’at Bersama Imam

1322. BBG Al Ilmu – 301

Tanya :
Sampai dimana batasannya kalau kita terlambat sholat berjama’ah ? Dan kita nambah satu roka’at lagi ? Apakah jika sudah rukuk ? atau sujud ?

Jawab :

Ma’mum masbuq (terlambat) dapat raka’at, jika dia mendapatkan ruku’ bersama imam, sebelum imam menegakkan tulang punggungnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Salaf (dahulu) dan Khalaf (yang datang kemudian). Demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, serta disepakati para pengikut madzhab empat. Hal ini juga diriwayatkan dari para sahabat: Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid, dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Ash Shan’ani, Asy Syaukani pada pendapat kedua, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Albani dan lainnya.

Ref : http://almanhaj.or.id/content/2254/slash/0/mamum-masbuq/

والله أعلم بالصواب

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.