1339. BBG Al Ilmu – 391
Tanya :
Assalamu’alaikum, mohon solusinya. Saat ini saya bekerja di perusahaan swasta dan tiap bulan gaji saya ditransfer ke bank konvensional yang sudah pasti ada bunga (unsur riba). Apa yang harus saya lakukan ? apakah bunga yang timbul tiap bulan saya ambil dan saya sedekahkan atau ada solusi lain. Terimakasih.
Jawab :
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bunga bank (interest) adalah riba. Sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI Th 2004. Karena itu, haram diambil untuk dikonsumsi. Berdasarkan QS Al Baqarah : 275-276 dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam :
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pembayar riba (nasabah), penulisnya (bag administrasi) dan kedua saksinya.” (HR Muslim)
Adapun mengambil bunga bank untuk disedekahkan maka dirinci menjadi dua.
1. Disedekahkan untuk dikonsumsi (misalnya kepada fakir miskin) maka hukumnya TIDAK boleh. Karena terkena hadits diatas.
2. Disedekahkan untuk hal keperluan non konsumtif, seperti untuk perbaikan jalan, jembatan, atau infrastruktur lainnya. Hukumnya Jaiz (boleh). Sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baaz rahimahullah.
Boleh pula disedekahkan untuk fii sabilillah seperti pencetakan buku-buku tentang aqidah yang shahihah dan aliran-aliran sesat, seperti Syiah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah dll.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊