1345. BBG Al Ilmu
Tanya :
Ustadz, apa hukum dipijat wanita yang bukan mahram ?
Jawab :
Pertanyaan ini pernah ditanyakan ke Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah.
Berikut jawabannya :
“…Ia tidak boleh memijat wanita itu dan wanita itu tidak boleh pula memijatnya. Sebab pasti menimbulkan sesuatu yang negatif, lebih-lebih jika tukang pijat itu seorang gadis remaja sementara ia seorang pemuda. Wahai saudaraku, syariat telah menutup seluruh jalan menuju perbuatan dosa dan seluruh perkara yang dapat menimbulkan pengaruh negatif dari hubungan dua insan berlainan jenis. Praktek memijat tentunya akan menyingkap sebagian anggota badan dan persentuhan langsung. Hal itu merupakan perkara yang sangat sensitif mendatangkan perbuatan dosa dan membangkitkan gejolak syahwat. Jika memang sangat butuh dipijat, hendaknya Anda mencari tukang pijat pria. Atau hendaknya beberapa anggota keluarga Anda belajar ilmu pijat agar bisa memijat Anda. Semoga Allah memberi taufik kepada kita kepada perkara yang diridhai dan dicintai-Nya….”
Ref :
http://islamqa.info/id/6358
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊