Badru Salam, حفظه الله تعالى
Dalam bahasa indonesia fitnah artinya menuduh orang lain..
seperti orang yang menuduh saya murjiah, atau menuduh saya menggebosi jihad di suriah.
tapi dalam bahasa arab, maka fitnah berbeda. Diantara makna fitnah di al quran adalah pembunuhan baik yang dilakukan oleh orang kafir ataupun orang islam.
firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian men-qashar shalat(mu), jika kalian takut diserang orang-orang kafir” (An-Nisaa`: 101).
Dalam Tafsir Ibnu Jarir, disebutkan tafsir ayat ini,
حملهم عليهم وهم فيها ساجدون حتى يقتلوهم أو يأسروهم
“Serangan orang kafir terhadap kaum mukminin, sedangkan mereka dalam keadaan shalat, saat sujud, hingga orang-orang kafir tersebut membunuh kaum mukminin atau menawan mereka” (Tafsir Ibnu Jarir).
maka bila saya katakan fitnah di suriah apa saya salah ya? Bingung deh para pencela itu.. sukanya cari cari kesalahan, padahal belum tentu salah.