Tj Hukum Mengantar Jenazah Orang Kafir

46. Tj – 5

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, ada pertanyaan dari teman kami sbg berikut : “apa hukumnya seorang muslim ikut mengantarkan jenazah seseorang yg dia msh dalam keadaan kafir pada saat meninggal ? Keadaannya hanya mengantarkan tanpa ikut mendo’akan atau mengaminkan do’a. Apakah hal tsb dibolehkan ?”

Jawab :
Ust Rochmad Supriyadi LC .

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.
Tdk ada riwayat dari nabi صلى الله عليه وسلم melakukan takziyah pada kaum kafir. Demikiyan para sahabat dan tabi’in. Dari sini bisa di simpulkan hal ini dilarang.

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.