58. Tj – 49
Pertanyaan:
Sahihkah hadist dibwh ini
#Menyembelih Kambing di Bulan Rajab#
Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم bersabda, “Dianjurkan bagi setiap rumah tangga untuk menyembelih seekor kambing setiap bulan Rajab dan seekor lagi pada Hari Raya Idhul Adha” (HR. Ath-Thabrani)
(“Syifa As-Saqim fii Ahadist Al-Munqidz Al-‘Azhim”, Sayyidinal Imam Al-‘Allamah Al-‘Arifbillah Sayyid Muhammad bin Abdullah Al-Haddar رضي الله عنـه):
Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc
Shahih tapi sudah dimansukh (dihapus) hukumnya oleh hadits lain.
Catatan tambahan tim Tj:
Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473
dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.
Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-