69. Tj – 199
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Afwan tadz mau nanya, bila seorang laki2 (ayah) meninggal dunia, apa harta warisan harus secepatnya dibagi? Bagaimana kalo masih untuk kehidupan istrinya (ibu), trus kalo dibagi berapa bagian istrinya (ibu)? Jzklh khair atas jawabanya
Jawaban:
Pembagian waris disyariatkan segera dibagi setelah wafatnya seseorang,
Tentunya setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat jika ada, pembayaran utang jika ada, dan biaya pengurusan jenazah. Istri mayit akan mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam surat an nisaa ayat 12. Masalahnya, utk pembagian waris memerlukan info lebih banyak pak, seperti siapa saja para ahli warisnya, setelah itu bisa ditentukan bagiannya masing2 secara syar’I. (Majlis Ilmu Waris)
والله أعلم بالصواب
——————————————–