Kaidah Memahami Al Qur’an Ke 2 : Keumuman Lafadz Bukan Kekhususan Sebab…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 2 :

Yang dilihat adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab.

Syaikh Abdurrahman As Sa’diy berkata:
“Ini adalah kaidah yang amat bermanfaat. Dengan memperhatikan kaidah ini, seorang hamba akan meraih baik ilmu dan kebaikan. Dan melalaikannya menyebabkan terluput darimilmu yang banyak bahkan akan jatuh kepada kesalahan dan kerancuan.

Kaidah ini termasuk kaidah yang disepakati oleh para ahli ushul fiqih dan lainnya.

Maka perkataan para ahli tafsir tentang sebab turunnya ayat hanya sebuah permisalan yang menjelaskan lafadz ayat dan bukan membatasinya pada sebab turunnya saja.

Maka perkataan para ahli tafsir: “Ayat ini turun mengenai ini dan itu.” Artinya bahwa hal itu masuk dalam keumumannya yang diinginkan.
Karena Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk memikirkan dan mentadabburi al quran. Dan bila kita tadabburi lafadz lafadznya yang bersifat umum, kita dapat memahami bahwa maknanya mencakup banyak perkara.”
(Al Qowa’idul Hisan hal 11)

Bisa kita berikan contoh dari kaidah ini misalnya firman Allah:

وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم وأنتم لا تعلمون

“Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal ia baik untukmu. Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia tidak baik untukmu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.”
(Al Baqarah: 216)

Ayat ini walaupun tentang disyariatkannya jihad dengan pedang, namun maknanya umum mencakup banyak perkara.
Dalam masalah ibadah, terkadang kita menganggap baik suatu ibadah. Padahal yang menurut kita baik belum tentu baik di sisi Allah. Kewajiban kita adalah menunggu dalil dari Allah dan RasulNya.
Dan sebagainya.

Contoh lain adalah sabda Nabi:

إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله

“Sesungguhnya yang paling berhak kamu ambil upahnya adalah dari kitabullah.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini walaupun sebabnya khusus tentang ruqyah. Namun lafadznya umum. Masuk padanya mengambil upah dari hasil mengajarkan al qur’an. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Ke 3 : Alif Lam..

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.