Komite tetap untuk peneliatan ilmiah dan fatwa KSA pernah ditanya:
“Ada orang yang hafizh Quran tapi tidak memelihara jenggotnya, dan ada orang lain yang hapal sedikit dari Alquran tapi memelihara jenggotnya, manakah yang lebih berhak diajukan sebagai imam shalat?
Jawaban:
Orang yang memelihara jenggotnya meskipun hapalannya sedikit lebih berhak diajukan sebagai imam shalat, daripada orang yang menggundul jenggotnya walaupun dia hapal Alquran.
Karena orang yang pertama tidak berdosa karena sedikitnya hapalan dia, sedang orang yang kedua berdosa karena perbuatannya menggundul jenggotnya.
Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wasallam.
[Fatwa Lajnah Da-imah, yang diketuai Syaikh Binbaz, no fatwa: 6391]
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى