135. Tj – 311
Pertanyaan:
Bagaimana hukum wanita dewasa yg menggunakan perhiasan emas putih di jari tangannya (Cincin), Kalung di leher dan gelang. Biasanya gelang dan cincin terlihat oleh orang lain, krn bukan bagian yg harus ditutup..
Jawaban:
Dari ‘Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit, “Kami bersama Amr bin al Ash dalam suatu perjalanan dalam rangka haji atau umrah. Ketika kami tiba di suatu daerah bernama Marr Zhahran tiba tiba ada seorang wanita yang berada dalam tandu yang dipasang di atas punggung onta mengeluarkan tangannya dari tandu. Amr bin Ash lantas belok dan memasuki jalan yang ada di atas bukit. Kami pun mengikuti beliau….Hasan bin Musa, salah seorang perawi, mengatakan, “Wanita tersebut menampakkan tangannya yang bercincin” [HR Ahmad no 17860, Syaikh Syuaib al Arnauth mengatakan ‘para perawinya itu tsiqah’].
Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj itu sebab masuk neraka bagi wanita dan termasuk tabarruj adalah menampakkan cincin yang ada di tangan di hadapan laki-laki yang bukan suami dan bukan mahramnya.
Syaikh Abdurrazzaq al Badr mengatakan:
“Termasuk yang menyebabkan wanita masuk neraka adalah tabarruj. Jika sahabat Nabi, Amr bin al Ash melihat wanita yang badannya tertutupi tandu dari keempat sisinya sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang nampak namun tangannya terjulur keluar sehingga nampaklah cincin yang ada di jarinya maka beliau lantas menyebutkan hadits di atas maka apa yang akan beliau katakan seandainya beliau kondisi wanita zaman ini yang bertabarruj, menampakkan perhiasan [cincin, gelang dll], mengenaikan beragam parfum, beragam bentuk berdandan dan berhias yang hanya menyebabkan laki laki normal tergoda….”
Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://ustadzaris.com/wanita-
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«