Hadits ke 8
عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ، وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي، كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari Amru bin Yahya al-Maaziini dari bapaknya bahwa seorang berkata kepada Abdullah bin Zaid dan beliau adalah kakek Amru bin Yahya : Apakah Engkau bisa mencontohkan bagaimana dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu? Maka Abdullah bin Zaid berkata: Ya, lalu minta air dan menuangkan ke kedua tangannya lalu mencucinya dua kali, kemudian berkumur-kumur dan menghirup air kehidung tiga kali kemudian mencuci wajah tiga kali kemudian mencuci kedua tangannya dua kali dua kali sampai siku kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya lalu memajukan dan memundurkan keduanya. Memulai dengan bagian depan kepalanya hingga membawa keduanya ke tengkuk kemudian mengembalikan keduanya ke tempat mulainya kemudian mencuci kedua kakinya.
(HR Bukhari no 185)
Fawaid hadits:
1. Hadits ini menunjukkan kewajiban mengusap kepala secara menyeluruh dan ini pendapat Imam Maalik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Pendapat ini dirojihkan Syeikul Islam ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir.
2. Menunjukkan tata cara mengusap kepala dengan cara memulai dengan bagian depan kepala lalu membawa kedua telapak tangan ke tengkuk yang ada di atas leher kemudian mengembalikan keduanya hingga sampai ke tempat dimulainya mengusap kepala yaitu di bagian depan kepala. Seperti dijelaskan dalam pernyataan :
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى المَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
3. Hikmah dari mengusap kepala dengan tata cara ini adalah meratakan dua sisi kepala dengan usapan; karena rambut dari sisi wajah mengarah ke wajah dan dari sisi belakang mengarah ke tengkuk. Apabila memulai dari bagian depan kepala maka akan mengenai rambut ke belakang sehingga air akan menyentuh pokok rambut, apabila sampai ke atas puncak kepala maka rambut balik ke depan lagi dan air menyentuh bagian luar rambut. Apabila kembali maka akan terjadi sebaliknya. Ini bukan termasuk pengulangan usapan. Hanya maksudnya usapan tersebut akan menyentuh bagian luar dan dalam rambut sehingga itu hanya satu usapan bukan dua kali usapan; karena kesempurnaan sekali usap tidak terjadi pada seluruh rambut kecuali dengan maju dan mundur tersebut. Karena pada pengembalian tersebut akan mengusap yang belum terusap pada awalnya. Tata cara ini bukanlah wajib dan sah mengusap dengan cara apapun namun menjaga sesuai sunnah lebih utama.
4. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tata cara ini disunnahkan bagi orang yang memiliki rambut panjang adapun yang tidak memiliki rambut atau rambutnya dicukur gundul dan sedikit rambutnya maka tidak disunnahkan untuk mengembalikan tangan ke depan lagi; karena tidak ada faedahnya.
Pendapat beliau ini tidak tepat. Memang dari sisi sahnya maka sudah jelas, tapi dari sisi mengikuti sunnahnya maka pastilah maju dan mundur tersebut sunnah hukumnya.
5. Wanita dan pria sama dalam tata cara ini. Karena pada asalnya dalam hukum syariat semua yang berlaku pada pria juga berlaku pada wanita dan juga sebaliknya kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Oleh karena itu Imam al-Bukhori menyampaikan secara mu’allaq dari Said bin al-Musayyib pernyataan beliau:
(الْمَرْأَةُ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ تَمْسَحُ عَلَى رَأْسِهَا)
Wanita seperti lelaki mengusap kepalanya. (lihat Fathulbari 1/290).
Badru Salam, حفظه الله تعالى