Fawaid Umdatul Ahkaam : Hadits Ke-7…

Hadits ke-7

عن حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي اللهُ عنهما : أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ , فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إنَائِهِ , فَغَسَلَهُمَا ثَلاثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ , ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثاً , وَيَدَيْهِ إلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثًا , ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ , ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاثًا , ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ، وَقَالَ : مَنْ تَوَضّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا , ثُم صَلَّى رَكْعَتَيْنِ , لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبه

“Dari Humran maula (bekas budak) Utsman bin Affan ra. Bahwasanya Utsman meminta diambilkan air wudhu kemudian dia menuangkan air dari bejana ke atas kedua telapak tangannya lalu membasuh keduanya tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke air wudlu lalu berkumur-kumur dan beristinsaq (menghirup air ke hidung) serta ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya hingga siku tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga mata kaki tiga kali. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah saw dulu berwudhu seperti wudluku tadi. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian sholat dua raka’at dalam keadaan tidak terlintas pikiran apapun (dalam urusan keduniaan) di dalam benaknya; niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.”
(HR Bukhari no 164 dan Muslim no 226)

Fawaid hadits:
1. Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali sebelum berwudlu di luar bejana.

2. Disunnahkan menggunakan tangan kanan ketika mengambil air wudlu untuk mencuci anggota wudlu.

3. Air musta’mal adalah suci dan mensucikan. karena Utsman memasukkan tangannya ke dalam bejana untuk mengambil air wudlu.

4. Disyari’atkan berkumur kumur, istinsyaq dan istintsar. Pendapat yang kuat adalah hukumnya wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

5. Disunnahkan mencuci anggota wudlu tiga kali kecuali kepala maka cukup sekali atas pendapat yang kuat.

6. Tidak disunnahkan mencuci tangan melebihi siku siku dan kaki melebihi mata kaki karena ayat hanya menyebutkan hanya sampai itu, demikian juga kebanyakan shahabat yang mengceritakan wudlu Nabi.

8. Wajib tertib ketika mencuci anggota wudlu.

9. Disunnahkan sholat setelah wudlu dengan penuh kekhusyuan.

10. Kewajiban berwudlu mengikuti tata cara wudlu Nabi shallallahu alaihi wasallam.

11. Pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut bagi yang berwudlu dan sholat setelahnya dua rokaat.

Badru Salam, حفظه الله تعالى

Fawaid Umdatul Ahkam : Hadits Ke 6

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.