184. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Apa derajat hadits berikut:
“Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka
selesai shalat dengan itu, apabila aku mendengarnya.”
Jawaban:
Shahih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini dijadiikan dalil bagi sebagian kaum muslimin menganjurkan mengeraskan suara dzikir setelah shalat.
Namun jumhur ‘ulama menyelisihi pendapat anjuran tersebut berdasarkan beberapa dalil shahih, salah satunya:
“Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704).
Hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.
Ath Thobari rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para sahabat dan tabi’in.” (Fathul Bari, 6: 135)
Adapun anjuran mengeraskan suara pada dzikir sesudah shalat, tidaklah tepat. Karena yang dilakukan oleh Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidaklah membiasakan hal itu. Beliau boleh jadi pernah melakukannya, namun hanya dalam rangka ta’lim atau pengajaran, bukan kebiasaan yang terus menerus.
Demikianlah pendapat Imam Syafi’i (dalam Al Umm 1:151) dan pendapat mayoritas ulama lainnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«