219. BBG Al Ilmu – 2
Pertanyaan:
Afwan ustadz, ana mau tanya Apakah ada Walimaturruju’ ? Bagamana hukum merayakan dan menghadirinya ?
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc,
Suami istri yang sudah bercerai dan dalam masa iddah maka keduanya boleh kembali (ruju’) dengan cara kembali kumpul serumah atau melakukan hubungan suami istri maka itu merupakan bentuk ruju’nya dan tidak perlu mengadakan walimah.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«