222. BBG Al Ilmu – 311
Pertanyaan:
Ustadz : apakah boleh memasang keramik di kuburan, di pinggirnya saja dengan tujuan supaya tanahnya tidak tergerus ?. Syukran atas jawabannya ustadz
Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc
Jangan keramik, pakai batu bata dengan batas ketinggian sejengkal dari tanah.
Tambahan tim tj:
Salah satu sunnah setelah mengubur mayit adalah meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan
dihasankan oleh Syaikh Al
Albani].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0/bimbingan-mengurus-jenazah-2/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶