322. BBG Al Ilmu – 6
Pertanyaan:
Ustadz kasih dong masukan kesaya masalah imunisasi pada bayi.sebab tadi saya lihat ditv vaksinnya terbuat dari babi.tapi kandungan babinya sudah 0%.
Jawaban:
Untuk Imunisasi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah. Beliau menjawab,
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya), “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi.
Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/
Mengenai vaksin, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah mengatakan: “vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.
Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/
http://www.konsultasisyariah.
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«