411. BBG Al Ilmu – 383
Pertanyaan:
Apa yang kita lakukan terhadap ( bagi hasil :bank syariah) atau (bunga:bank konvensional ) atau sejenisnya yang kita terima setiap bulan direkening tabungan bank kita ?
Jawaban:
Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.
Dalam hal ini, Al Ilmu membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat
di Bank Syariah Mandiri (BSM).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶