427. BBG Al Ilmu – 157
Pertanyaan:
Apakah benar dalam Islam ada bai’at (sumpah setia) kepada imam yang diikuti ?
Jawaban:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ketika diberikan pertanyaan serupa menjawab bahwa Bai’at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai’at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai’at-bai’at yang lain. Bai’at-bai’at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang itu, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika didapati orang yang ingin membangkang pemerintah yang berdaulat dan berusaha memecah belah persatuan kaum muslimin maka Rasulullah telah memerintahkan waliyul amri berserta segenap kaum muslimin untuk memerangi pembangkang tersebut.
Ketika para sahabat meminta wasiat kepada beliau, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Aku wasiatkan kamu agar selalu bertakwa, patuh dan taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kamu adalah seorang budak. Sebab siapa saja yang hidup sepeninggalku ia pasti melihat perselisihan yang sangat banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah Khulafa Rasyidin setelahku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi gerahammu (sungguh-sungguhlah)”
Itulah pedoman yang harus ditempuh oleh kaum muslimin sekarang ini sampai hari Kiamat. Yaitu dalam menghadapi perselisihan hendaklah merujuk kepada pedoman Salafush Shalih dalam masalah apapun, terutama masalah dien, manhaj, bai’at dan lain-lain.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/647/slash/0/hukum-baiat/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶