Tj Istri Kabur Dari Rumah

428. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu, istri kakak ana pergi dari rumah kakak ana (di Tangerang) tanpa pamit kepada suaminya. Ketika ‘kabur’, kakak ana pergi kerja. Kakak ana sudah menghubungi istrinya yang kabur itu (mereka nikah baru 3 bulan) dengan cara menelepon serta mengirim sms dan BBM ke HP istrinya, tapi telpon tidak diangkat serta sms dan BBM tidak dibalas.

Lalu kakak ana menelpon orangtua istrinya (mertua). Mertuanya tersebut menyatakan bahwa memang istri kakak ana pulang ke rumah dia (di Batam). Namun setelah beberapa hari, mertua tersebut tampaknya tidak serius mengupayakan anaknya kembali ke kakak ana. Sang mertua seolah2 merestui anaknya kabur dari suaminya.

Kakak ana berupaya lagi mencari informasi ke tetangga. Dan ternyata, informasi dari tetangga tersebut menyatakan bahwa sebelum kabur, istri kakak ana sempat berkunjung ke rumah dia. Tetangga itu kemudian menyampaikan bahwa alasan istri kakak ana kabur adalah karena dia tidak puas (merasa kurang) dengan uang nafkah yang ‘cuma’ Rp 10 juta sebulan ! Sang tetangga juga menyampaikan bahwa istri kakak ana menyatakan pula kalau dia tdk akan mau balik lagi ke rumah suaminya. Tetangga itu juga sudah berupaya mencegah dengan cara menasehati istri kakak ana.

Kakak ana juga sudah minta tolong saudara yang ada di Batam untuk mencari informasi keberadaan istrinya. Tapi belum ada hasil.

Yang jadi pertanyaan bagi kakak ana saat ini :
1. Dengan alasan kabur yang tidak syar’i dan dengan kondisi seperti di atas, apakah kewajiban kakak ana memberi nafkah dan membimbing istrinya secara syar’i tetap berlaku saat ini, sementara keberadaan istrinya tidak diketahui (saat ini tidak lagi berada di rumah orangtuanya) ?

2. Setelah beberapa upaya yang ditempuh, dan berdasarkan perilaku istrinya yang selama menikah jauh dari sifat qona’ah, apakah sikap kakak ana yang cenderung tidak lagi berharap istrinya balik ke rumah, diperbolehkan Islam ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Kami ikut prihatin terhadap apa yang menimpa kakak antum. Upaya kakak antum untuk menyelamatkan keluarganya sudah baik, namun ada beberapa hal yang semestinya harus diperhatikan :

1. Untuk tidak buru2 menceraikan istri

2. Temuilah orang tua istri / mertua dengan baik2 tanpa lewat sms / telp untuk menunjukkan keseriusan antum dalam membina rumah tangga sehingga tidak terjadi kesalahfahaman

3. Carilah informasi kepada sahabat istri / keluarga terdekat yang dipercaya akan kabar keberadaan istri

4. Jika telah mendapat kabar tentang keberadaan istri maka carilah penengah dari pihak keluarga laki dan wanita untuk membantu mendamaikan

5. Jika memang bisa di satukan kembali maka pernikahan sebaiknya dilanjutkan namun jika tidak mungkin dipertahankan tentunya perceraian adalah solusi tatkala pernikahan tidak bisa disatukan lagi.

Adapun masalah nafkah tentunya satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhan di rumah tangga masing2, dan nafkah 10 jt merupakan jumlah nominal yang banyak untuk ukuran Rumah Tangga yang belum memiliki anak, jika istri sulit untuk diarahkan dan di bimbing maka suami boleh memberikan hukuman dengan tahap2 sebagai berikut:

1. dinasehati
2. Pisah ranjang
3. Memukul yang tidak membuat cacat

Jika tahapan ini telah dilakukan maka memanggil wali dari kedua belah pihak yang tentunya diuypayakan untuk terjalin pernikahan lagi namun jika tidak mungkin dipertahankan lagi maka cerai diperbolehkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.