Tj Pembelian Emas Yang Diharamkan

515. BBG Al Ilmu – 295

Pertanyaan:
Haram atau Halalkah jika kita konsinyasi emas di Pegadaian dengan keuntungan 1% jika kita menyimpan emas di Pegadaian, Teknisnya: Jika kita naruh emas 10 gram dengan pola konsinyasi ketika emas kita terjual oleh pegadaian dengan margin 3 % dari harga pasaran emas 10 gram maka kita dapat 1 persen dari penjualan tersebut, namun emas kita utuh maksudnya kapan kita ambil nanti bisa dengan jumlah gram yang sama namun beda no seri serifikat antamnya.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Kalau emas yang dijual tidak diserahterimakan secara tunai saat pembelian maka dihukumi riba nasi’ah (penundaan) dan ribaa ini haram menurut dalil dan kesepakatan ulama.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.