555. BBG Al Ilmu – 307
Tanya:
Saya bekerja di sebuah PLTU, di bagian operasi sebagai operator CCR (Central Control Room) yang 24 jam harus selalu standby di CCR (bekerja bergantian, sehari ada 3 shift, pagi, siang, malam) yang mana setiap hari Jum’at kalau ana shift pagi, khan tidak bisa meninggalkan CCR, jadinya kami membuat jama’ah sendiri untuk shalat Jumat di CCR bergantian, jama’ah 7 – 8 orang dengan khotib, jadi ada 2 sesi jum’atannya, kalau seperti ini bagaimana? sah atau tidak sholat jum’at seperti itu?
Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله
Tidak wajib jum’atan dan digugurkan kewajiban tersebut karena mendahulukan kemaslahatan umum jaga CCR yang tidak boleh ditinggal 24 jam. Sikap membuat jum’atan sendiri dengan cara seperti itu termasuk mengada2 dan tidak disyariatkan.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶