Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Sebab-Sebab Terjatuh Dalam Kebid’ahan # 2…) bisa di baca di SINI
=======
? Bid’ah Hasanah 1: Antara Bahasa dan Istilah ?
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. pembahasan Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa…
⚉ Apakah ada yang namanya bid’ah hasanah ?
Ketahuilah bid’ah hasanah secara bahasa BERBEDA dengan bid’ah hasanah secara istilah.
➡ Adapun secara bahasa sebagaimana pernah kita bahas, bahwa bid’ah adalah segala sesuatu yang baru ada yang sebelumnya tidak ada.
Maka bid’ah yang sifatnya bahasa seperti ini bisa saja disifati dengan baik. Seperti contohnya misalnya dikatakan oleh ‘Umar bin Khattab ketika Beliau mengumpulkan orang-orang taraweh setiap malam , Beliau mengatakan
نعمة البدعة هذه
“Sebaik-baik bid’ah itu ini” (maksudnya Bid’ah secara bahasa).
Demikian pula perkataan Imam Syafi’i, bid’ah ada dua macam: bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.
Demikian pula sebagian Ulama terdahulu dari kalangan salaf yang membagi bid’ah. Kata Al Imam Ibnu Rojab dalam kitab Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, bahwa semua perkataan Ulama Salaf yang membagi bid’ah menjadi bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk itu adalah secara bahasa, bukan secara istilah syari’at.
➡ Adapun bid’ah secara istilah syari’at semuanya buruk, karena itu yang ditunjukan oleh sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
كل بدعة ضلالة
“Setiap bid’ah itu adalah sesat”
Dan sudah kita sebutkan bahwa bid’ah secara istilah adalah segala sesuatu yang dibuat-buat dalam agama, yang menyerupai syari’at yang diinginkan darinya yaitu bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berarti bid’ah secara istilah itu adalah yang berhubungan dengan masalah agama dan ibadah, atau masalah dunia yang dianggap ibadah.
Maka apakah ada bid’ah hasanah dari sisi bid’ah secara istilah ? Jawab: TIDAK ADA.
Namun mereka yang melakukan bid’ah hasanah.. mereka sendiri tidak bisa memberikan definisi yang benar, yang berakibat akhirnya semua orang menganggap baik bid’ahnya yaitu menjadi boleh. Ini sama saja membuka pintu bid’ah selebar-lebarnya. Yang berakibat akan hilangnya sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.
Berikut ini beberapa dalil yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah:
1⃣ Dalil yang pertama, yaitu Hadits Bilal bin al Harits.
Dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda
إنه من أحيا سنة من سنتي قد أُميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً، ومن ابتد ع بدعةَ ضلالةٍ لا تُر ضى اللّٰه ورسوله، كان عليه مثل آثام من عمل بها
“Sesungguhnya orang yang menghidupkan sunnah dari sunnahku yang telah dimatikan setelah aku, maka ia mendapatkan pahala seperti yang ia amalkan dan orang-orang mengamalkannya tanpa dikurangi dari pahala mereka, dan siapa yang melakukan bid’ah yang sesat, yang tidak membuat Allah ridho dan Rosul-Nya maka ia mendapatkan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dari dosa mereka.”
(HR. Imam at-Tarmidzi).
Pertama.. hadits ini didalam sanadnya ada perawi yang dhoif, yaitu Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf, dimana Ibnu Hajar dalam taqribnya berkata dhoif. Sehingga penghasanan Imam Tarmidzi terhadap Hadits ini tidak bisa diterima. Terlebih para Ulama seperti Adz dzahabi dan lainnya menyatakan bahwa tashihnya Tarmidzi itu sangat longgar, maka karena hadits ini dhoif tidak bisa dijadikan hujjah.
Adapun kalaupun hadits ini diterima atau hujjah atau misalnya shohih.. tidak bisa juga dijadikan dalil. Karena perkataan Nabi:
Siapa yang melakukan bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya itu adalah mafhum sifat namamya.
Sama dengan firman Allah contohnya
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan riba berkali-kali lipat”
Apakah berarti kalau tidak berkali lipat jadi boleh ? Tentu tidak. mafhum seperti ini disebut oleh para Ulama mafhum sifat, ini namanya mafhum yang sangat lemah ditolak oleh para Ulama Ushul Fiqih.
Maka perkataan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam,
Siapa yang berbuat bid’ah yang sesat yang tidak meridhokan Allah dan Rosul-Nya, karena pasti semua yang bid’ah yang sesat tidak akan membuat Allah ridho.
Dan tidak ada mafhum dan tidak bisa diambil mafhum dari hadits ini, ada bid’ah yang tidak sesat yang membuat Allah dan Rosul-Nya ridho, TIDAK… karena mafhum ini bertabrakan dengan mantuq hadits lain, yaitu
كل بدعة ضلالة
“Setiap bid’ah itu sesat”
Dan kaidah Ushul Fiqih mengatakan apabila mafhum bertabrakan dengan mantuq, maka mantuq lebih dahulukan, ini kalau haditsnya shohih.
Bagaimana ini ternyata haditsnya dhoif.
Nanti kita akan lanjutkan kembali pada pertemuan yang akan datang.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP