Imam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Seharusnya masjid dijaga dari segala hal yang dapat menjadi gangguan, terutama gangguan bagi jama’ah yang mendirikan sholat di dalamnya, termasuk dari suara anak-anak yang berteriak-teriak ketika mereka berada di dalam masjid, demikian pula dari anak-anak yang mengotori tikar masjid atau mengotori bagian masjid lainnya,
Terutama bila kegaduhan mereka lakukan ketika ibadah sholat sedang berlangsung, tentu itu termasuk kemungkaran yang besar.”
[ Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 22/ 204 ]
Diterjemahkan oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى