778. Tj Penghitungan Harta Waris Jika Meninggalkan Istri, Anak Laki Dan Anak Perempuan

778. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana pembagian harta warisan kita dengan istri? Sedangkan kita meninggal kan 1 anak laki, 1 anak perempuan serta istri ?

Jawab:
Jika seorang suami wafat dan meninggalkan seorang istri, 1 anak laki dan satu anak perempuan, maka pembagian harta waris adalah setelah dikurangi:
– biaya pengurusan jenazah
– pembayaran hutang
– penunaian wasiat

Dengan bagian sebagai berikut:
Istri: 1/8 dari harta waris
Anak laki + anak perempuan, mendapatkan sisa harta dengan ketentuan bahagian anak laki adalah 2x bahagian anak perempuan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.