778. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bagaimana pembagian harta warisan kita dengan istri? Sedangkan kita meninggal kan 1 anak laki, 1 anak perempuan serta istri ?
Jawab:
Jika seorang suami wafat dan meninggalkan seorang istri, 1 anak laki dan satu anak perempuan, maka pembagian harta waris adalah setelah dikurangi:
– biaya pengurusan jenazah
– pembayaran hutang
– penunaian wasiat
Dengan bagian sebagai berikut:
Istri: 1/8 dari harta waris
Anak laki + anak perempuan, mendapatkan sisa harta dengan ketentuan bahagian anak laki adalah 2x bahagian anak perempuan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶