781. BBG Al Ilmu – 271
Tanya:
Bagaimana hukumnya meng-kebiri hewan kucing ?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Ahmad rahimahullah pernah mengatakan:
“Aku tidak menyukai jika ada seseorang yang mengebiri binatang. Hal itu dibenci karena terdapat larangan tentang menyakiti binatang.” (al-Adab asy-Syar’iah, 3:263).
Berkaitan dengan hewan kucing, Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah:
“Jika populasi kucing terlalu banyak dan mengganggu, sementara tindakan mengebiri tidak sampai menyakitinya, tidak masalah mengebiri kucing. Ini lebih baik dari pada membunuh setelah kucing itu hidup. Namun jika kucing itu tidak mengganggu, barangkali dibiarkan berkembang biak akan menyuburkan kebaikan. (
Fatawa Islamiyah, 4:448).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mengebiri-kucing/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶