Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. kajian yaitu fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah..
⚉ KAIDAH KE-4 : KEWAJIBAN ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN
Ditujukan oleh banyak dalil, diantaranya firman Allah dalam (QS Al Baqarah : 286):
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya..“
➡ Apa yang dimaksud dengan KEMAMPUAN..?
Yang dimaksud kemampuan disini adalah :
1️⃣ KEMAMPUAN ILMU
Karena tidak mungkin seseorang beramal tanpa ilmu.
⚉ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam kitaab Jamii’u Roshail jilid 1 halaman 240:
“Yang dinamakan taklif atau pembebanan itu disyaratkan ada kemampuan dari ilmu dan kemampuan mengamalkan. Maka orang yang tidak mampu menuntut ilmu, tidak diberikan beban sama seperti orang yang mampu menuntut ilmu. Sebagaimana tidak sama antara orang yang lupa dan yang tidak lupa. Orang yang salah dalam keadaan tidak sengaja dengan orang yang melakukan kesalahan dalam keadaan ia sengaja. Tentu berbeda..
Namun ketika ada kemampuan untuk menuntut ilmu dari sisi kemampuan otak, demikian pula transportasi dan yang lainnya, maka ia diperintahkan untuk menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala..”
2️⃣ KEMAMPUAN AMAL
Dimana ketika dia sudah mempunyai ilmu, ternyata dia tidak mampu mengamalkan karena badannya yang sakit misalnya, maka tentu seperti ini tidak diberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan.
⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah mengatakan SULTHON itu ada 2 macam :
1️⃣ SULTHON HUJJAH DAN ILMU. Al Quran seringkali menyebut ilmu itu dengan sulthon. Sampai sampai Ibnu Abbas mengatakan, “semua ucapan sulthon dalam Al Quran itu maksudnya adalah hujjah yaitu ilmu..”
2️⃣ SULTHON KEMAMPUAN. Berupa amal shaleh, dan tidak ada yang melakukannya kecuali orang-orang yang punya kemampuan. Adapun orang yang tidak punya kemampuan, maka pada waktu itu diberikan keringanan.
⚉ Contoh dalam dunia dakwah (kata beliau):
➡ Setiap orang wajib menyampaikan ilmu dan berdakwah kepada Allah sesuai dengan ilmu dan kemampuannya. Maka tentu beda antara orang yang diberikan oleh Allah keilmuan yang sangat luas dan kemampuan untuk berdakwah yang mudah, dengan orang yang ilmunya kurang. Maka wajib baginya sesuai dengan keilmuannya saja, tidak boleh lebih dari itu.
Adapun kemudian menyampaikan sesuatu yang dia belum menguasai ilmunya, tidak boleh. Sebagaimana dilakukan oleh banyak diantara kita yang kemudian seakan-akan dia sudah menguasai suatu permasalahan padahal tidak. Lalu ia menyampaikannya dalam keadaan ia kurang menguasainya akhirnya banyak terjadi kesalahan. Tentu ini malah berdosa.
➡ Mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan. Jika mampu dengan tangan, rubahlah dengan tangan. Jika mampunya dengan lisan, rubahlah dengan lisan. Jika ternyata tidak mampu maka setidaknya ubah dengan hati/mengingkari dengan hati.
➡ Orang yang berada di negeri kafir kemudian ia masuk Islam disana dan tidak mampu hijrah, maka tidak wajib melaksanakan syariat kecuali yang mampu dia lakukan. Adapun yang tidak mampu maka semoga Allah maafkan.
Kadang orang yang berada di negeri kafir, karena penguasanya sangat keras dan memberikan peraturan-peraturan yang mengakibatkan dia sulit bagi dia untuk mengamalkan sebagian hukum Islam. Karena ketidak mampuan itu maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani kecuali sesuai kemampuannya.
➡ Seorang da’i boleh mengakhirkan menyampaikan suatu ilmu jika dalam satu keadaan yang dia tidak mampu untuk menyampaikannya. Misalnya karena dia diancam dibunuh, dan yang lainnya. Sehingga tidak mampu untuk disampaikan. Kemudian setelah waktunya tepat, baru dia menyampaikan. Itu tidak apa apa..
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP