Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ ZAKAT PERHIASAN
Para ulama berselisih pendapat apakah perhiasan berupa emas dan perak yang dijadikan perhiasan oleh wanita wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak.
➡ Pendapat yang paling kuat adalah wajib dikeluarkan padanya zakat apabila telah sampai nishob dan haul.
⚉ Dari Ummu Salamah ia berkata, aku pernah memakai (audhoh) sejenis perhiasan dari perak yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, “wahai Rosulullah apakah ini termasuk menumpuk-numpuk yang dilarang..?” Maka Rosulullah bersabda, “apa-apa yang telah sampai untuk dikeluarkan zakatnya maka bukanlah menumpuk-numpuk yang dilarang..” (HR Abu Daud)
⚉ Dari ‘Abdullah bin Syadad bin Alhad ia berkata,
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
Kami masuk kepada ‘Aisyah istri Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam masuk kepadaku dan melihat ditanganku yaitu cincin-cincin besar dari perak, lalu beliau bersabda, “apa ini wahai ‘Aisyah..?” maka aku berkata, “sengaja aku buat untuk berhias untukmu wahai Rosulullah..”, kata Rosulullah, “apakah kamu mengeluarkan zakatnya..?” Aku berkata, “tidak..”, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “cukup buatmu dari api neraka..” (HR Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa, zakat perhiasan itu wajib, maka kata Al Khotthobi, “yang paling kuat dari al Qur’an menunjukkan pada pendapat yang mewajibkannya, demikian pula haditspun mendukungnya..”
⚉ Ibnu Hazm juga mengatakan, “berdasarkan nash-nash tadi, bahwa wajib mengeluarkan zakat pada setiap emas, yaitu baik yang diperjual belikan maupun yang dijadikan perhiasan saja..”
Masuk padanya perhiasan yang haram, misalnya ada laki-laki yang menggunakan perhiasan emas dan tentunya diharamkan untuk laki-laki karena emas itu hanya boleh untuk wanita.
Kalau ada laki laki mempunyai perhiasan berupa emas dan telah sampai nishob, walaupun itu haram untuk laki laki tsb, tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah