Kapan Sholat Zhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at..?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahullah berkata,

“Sholat Zhuhur wanita (pada hari Jum’at) tidak ada kaitannya dengan sholat Jum’at laki-laki. Jika sudah masuk waktu Zhuhur yang biasa terdengar adzan Zhuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan sholat Zhuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti sholat Jum’at laki-laki..

Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqomah sholat Jum’at, selama itu sudah masuk waktu Zhuhur, maka tidaklah masalah..”

[ Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ]

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.