824. Hukum ODOJ (One Day One Juz)

824. BBG Al Ilmu – 79

Tanya:
Mengenai program yang lagi marak belakangan ini yakni “One Day One Juz/ODOJ”, orang yang bergabung dalam grup ini akan dimasukkan kedalam kelompok yang beranggotakan 30 orang, masing2 orang akan di beri tanggung jawab untuk membaca 1 juz Al Qur’an setiap harinya kemudian melaporkan ke admin jika telah menyelesaikan bacaannya, dengan demikian setiap hari grup ini akan menghatamkan Al Qur’an dan setiap bulan masing2 orang dalam grup ini akan mengkhatamkan Al Qur’an, bagaimanakah hukumnya ustadz ? Dan bagaimana hukum mengkhatamkan Al Qur’an dengan membagi dalam kelompok orang seperti ini ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Membaca Al Qur’an adalah ibadah yang agung, seorang muslim hendaknya selalu memiliki semangat dalam membacanya.

Tentang ODOJ ini ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan :

1 . Siapa yang mengadakan program ini. Kalau orang2 harakiy biasanya ada maksud tertentu di balik ini, khawatirnya ini liqo gaya baru mereka, apalagi mendekati pemilu.

2. Niat dalam membaca Al Qur’an hanya untuk Allah bukan laporan kepada ketua group, walaupun awalnya untuk pelajaran tapi sebenarnya kurang mendidik karena para sahabat tidak ada yang laporan bacaan satu juznya tiap hari pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.

3. Membaca Al Qur’an tidak di batasi dengan 1 juz setiap hari, boleh lebih atau kurang.

4. Mereka memiliki sistem lelang bacaan, artinya target nya khataman untuk group bukan personal, ini belum ada contoh dari kaum salaf.

5. Dst

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.