Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat Fitr #2 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan pembahasan kita.. fiqih.. Masih tentang Zakat Fitr
⚉ Waktu Pengeluarannya
⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memerintahkan mengeluarkan Zakat Fitr sebelum keluarnya manusia menuju sholat Ied..” [HR. Bukhari Muslim]
Adapun orang yang diwakilkan untuk membagi-bagikan maka boleh ia membagikannya 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitr.
Dan kemudian beliau (penulis) menyebutkan :
⚉ Tidak Boleh Mengakhirkan Pembagian Dari Waktunya, Siapa Yang Melakukan Itu Maka Dianggap Sebagai Sedekah Biasa.
⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr.. Siapa yang melaksanakannya setelah sholat maka ia dianggap sedekah biasa..”
⚉ Kepada Siapa Dibagikan..?
Diberikan kepada fakir miskin.. BUKAN kepada 8 asnaf, karena 8 asnaf itu kekhususan zakat harta.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam kitab Ikhtiyarot halaman 102 berkata : “Tidak boleh memberikan Zakat Fitr kecuali kepada orang yang berhak mendapatkan kafarat saja yaitu fakir miskin..”
⚉ Kenapa Demikian..?
Jawabannya :
“Karena Zakat Fitr itu sama dengan kafarat.. sedangkan kafarat itu hanya berbentuk makanan dan diberikan kepada fakir miskin saja..”
Oleh karena itu.. sebagaimana sudah kita bahas bahwa Zakat Fitr tidak boleh berbentuk uang, akan tetapi harus berbentuk makanan.
Adapun ayat yang menyebutkan (dalam surat At Taubah : 60)
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
Maka itu adalah untuk zakat harta..
Adapun untuk Zakat Fitr, Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa menyebutkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai makanan bagi orang miskin. Itu menunjukkan bahwa mustahiknya hanya 1 yaitu fakir miskin saja untuk Zakat Fitr.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah