Apakah Najis Membatalkan Shalat ?

para ulama berbeda pendapat; apakah suci dari najis termasuk syarat sah sholat atau tidak?

Madzhab Asy Syafi’iyyah berpendapat bahwa ia adalah syarat sah sholat dan ini juga pendapat Abu Hanifah dan Ahmad sebagaimana yang dikatakan oleh imam An Nawawi[1]. Mereka berdalil dengan ayat dan hadits yang telah kita sebutkan tadi, juga berdasarkan hadits :

 وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ

“ Apabila haidl telah pergi, maka cucilah darah darimu dan shalatlah “. (HR Bukhari dan Muslim[2]).

Adapun imam Malik maka ada tiga riwayat dari beliau:

Pertama: jika ia tahu ada najis, maka shalatnya tidak sah, dan jika tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah. Dan ini adalah pendapat lama imam Asy Syafi’i.

Kedua: shalatnya tidak sah, sama saja apakah ia mengetahui atau tidak, atau ia lupa.

Ketiga: Shalatnya sah disertai adanya najis, walaupun ia mengetahui dan sengaja melakukannya. Dan pendapat seperti ini juga dinukil dari ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair dan lainnya.[3] Dalilnya adalah hadist Abu Said Al Khudri radliyallahu ‘anhu ia berkata: ’’Ketika Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam shalat mengimami para shahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan dua sendalnya, dan meletakkannya disamping kirinya. Tatkala para shahabat melihat itu, merekapun melepaskan sendal-sendal mereka. Setelah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari sholatnya, beliau bersabda:
“Mengapa kalian melemparkan sendal-sendal kalian?’’ Mereka menjawab: “Kami melihat engkau melemparkan sendalmu, maka kamipun melemparkannya”.  Nabi bersabda:

إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا

‘’Sesungguhnya Jibril Alaihissalam datang kepadaku, dan mengabarkan bahwa pada
sendal tersebut ada qodzar (kotoran)nya ‘’. (HR Abu Dawud dan lainnya[4]).

Dalam riwayat lain: “Padanya ada khobats (najis)‘’.[5]

Ust. Badrusalam Lc

Selengkapnya di : http://cintasunnah.com/apakah-najis-membatalkan-shalat/

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.