846. BBG Al Ilmu – 349
Tanya:
Ana seorang polisi, yang salah satu tugas ana adalah melakukan pengamanan dan pengawalan. Yang mau ana tanya, apa hukum ana menerima uang hasil pengawalan, contoh ana sedang mengawal sebuah perusahaan dalam membagikan Gaji, setelah tugas ana selesai ana di beri imbalan berbentuk uang hasil pengawalan ana, apa status uang tersebut, sedangkan pengawalan yang ana laksakan atas pimpinan (kapolsek) ana, dan jelas pimpinan ana mengetahui hal tersebut.
Jawab:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ حفظه الله :
Sebenarnya sama dengan risywah tapi Sebaiknya uang hasil pengawalan tersebut diserahkan kepada pimpinan. Nanti terserah gimana pimpinan saja.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶