849. Mengharamkan Mata Uang Rupiah, Riyal, Dll

849. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Di media sosial saat ini ada suatu kelompok yang nampaknya mengajak ke kehidupan yang lebih berdasarkan syari’at.

Tapi ada satu hal yang mengusik pemikiran saya yaitu mereka membuat dan memasarkan dinar & dirham. Mereka menganggap penggunaan dinar & dirham itu berdasarkan sunnah Rasulullah. Selain dari itu, mereka mengharamkan penggunaan uang kertas (rupiah, riyal, dollar dll). Pertanyaannya, apa hal ini ada dasarnya dalam syari’at?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Dinar dan dirham adalah mata uang kejayaan Islam. Kalau orang sekarang mau pakai Dinar dan Dirham harus jaya dulu. Jaya akidah nya. Jaya akhlak nya. Jaya segala nya, dan bukan berarti mata uang lain haram. Tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal.

Hukum asal muamalah adalah halal. Bila haram pasti ada dalil pengharaman nya. Seperti haram nya anjing babi dst.

Jika tidak ada dalil maka tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dibolehkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.