Membuka wajah mayat saat dikuburkan.
Syaikh Masyhur bin Hasan hafidzahullahu berkata:
“Sebagian orang melakukan hal itu pada mayat dan berhujjah dengan atsar-atsar yang sharih tapi tidak shahih..”
Seperti:
⚉ Atsar tabi’in Adh Dhohak yang berwasiat agar wajahnya dibuka. (Dikeluarkan oleh ibnu abi Syaibah dalam Mushonnaf no 11795) Namun sanadnya lemah karena ada perawi yang lemah yang bernama Juwaibir.
⚉ Juga berhujjah dengan riwayat Ibnu ‘Umar yang berkata, “Apabila kalian menurunkan aku ke liang lahat maka tempelkan pipiku ke tanah..” Namun atsar ini tidak ditemukan sanadnya. Kalaupun misalnya shahih akan tetapi tidak sharih menunjukkan membuka wajah.
(Al Qoulul Mubin fii Munkarotil Janaiz hal. 460-461)
Lajnah Daaimah ditanya tentang hukum membuka wajah mayat saat dikuburkan. Mereka menjawab:
لا نعلم دليلا يدل على كشف وجه الميت في القبر، بل ظاهر الأدلة الشرعية يدل على أنه لا يكشف؛ ذكرا كان أو أنثى؛ لأن الأصل تغطية الوجه كسائر بدنه، إلا أن يكون الرجل محرما فلا يغطى
“Kami tidak mengetahui adanya dalil membuka wajah mayat di kubur. Justeru lahiriyah dalil dalil syariat menunjukkan tidak dibuka baik laki laki maupun wanita. Karena pada asalnya adalah ditutup wajahnya sebagaimana badannya. Kecuali orang yang sedang berihram maka tidak boleh ditutup..”
(Fatwa Lajnah Daaimah)
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى