Siapa Yang Berhak Menimbang Antara Maslahat Dan Mafsadah..?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,

معيار مقادير المصالح والمفاسد هو بميزان الشريعة؛ فمتى قدر الإنسان على اتباع النصوص لم يعدل عنها، وإلا اجتهد برأيه لمعرفة الأشباه والنظائر، وقلَّ أن تحوز النصوص من يكون خبيراً
بها وبدلالتها

مجموع الفتاوى (28/129).

“Parameter menentukan mashlahat dan mafsadah adalah timbangan syari’at. Kapan saja seorang insan mampu mengikuti nash maka ia tidak boleh menyimpang darinya. Jika tidak, maka ia berijtihad dengan pendapatnya untuk mengenal Al Asybah wan Nazhoir. Dan sedikit yang dicakup oleh nash oleh orang yang sangat berilmu tentangnya dan dilalahnya..” (Majmu’ Fatawa 28/129)

Ini menunjukkan bahwa untuk mempertimbangkan antara mashalahat dan mafsadah membutuhkan pengetahuan yang luas terhadap nash dan ijtihad.

Doktor Asyraf Abdurrahman menyebutkan bahwa syarat-syarat orang yang menimbang antara mashlahat dan mafsadah adalah : berilmu dengan kaidah-kaidah maqashid syari’ah.. mengetahui kaidah-kaidah untuk mentarjih antara mashlahat dan mafsadah.

Adapun orang awam yang tak mampu berijtihad, selama bukan keadaan darurat, kewajiban mereka adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Karena itulah yang Allah perintahkan dalam firman-Nya,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui..” (An-Nahl – 43)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.