914. Menemukan Emas Di Jalan

914. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Orangtua ana menemukan emas 25 gr dijalan raya umum, tidak ada surat2 nya. Beliau menyuruh istri ana untuk menjual saja agar jadi uang.
1. apa yang harus kami lakukan.
2. Apa itu termasuk rizki untuk kami.
3. boleh kah kami jual…
4. apa solusi yang baik ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Barang temuan emas hendaknya di umumkan dengan berbagai media selama 1 tahun. Di tunggu dan tidak boleh di jual atau di pindah tangan kan.

Barang itu bukan menjadi hak antum/rizki antum, akan tetapi di tunggu hingga datang pemiliknya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.