Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata,
“Sabar (menghadapi musibah) hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan para ulama..
Derajat yang lebih tinggi dari sabar adalah ridho terhadap ketetapan Allah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ridho saat menghadapi musibah adalah wajib. Sementara itu, ulama yang lain berpendapat hukumnya sunnah, dan inilah pendapat yang benar..
Berikutnya, tingkatan di atas ridho adalah bersyukur kepada Allah atas musibah tersebut.
Dia justru menilai bahwa musibah tersebut termasuk bagian dari nikmat Allah atasnya. Sebab, Allah menjadikan musibah tersebut sebagai sebab terhapusnya kesalahan-kesalahannya, terangkatnya kedudukannya, kembalinya kepada Allah, ketundukkannya serta kepasrahannya kepada Allah, dan sebab keikhlasannya dalam tawakalnya kepada Allah semata, juga berharapnya hanya kepada Allah bukan kepada makhluk-Nya..”
[ al-Furqon Bayna Auliya ar-Rohmana wa Auliya asy-Syaithon hlm. 143 ]
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL