927. Gerakan Makmum Mendahului Imam

927. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana shalat di mesjid sebuah pesantren, saat shalat subuh pimpinan pesanten shalatnya di samping kami dimana takbir di lakukan dengan suara keras terdengar 3X kemudian shalat dengan bacaan yang juga agak keras mendahului imam dari berdiri rakaat pertama sampai salam dan selesai lebih dahulu, padahal itu shalat jamaah di mesjid, bagmna hukum shalat seperti itu ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Mengeraskan suara dalam sholat jamaah dilarang, kecuali untuk menyampaikan suara bagi makmum yang ada di belakangnya.

Itupun dilarang mendahului. Baik takbir nya/bacaan nya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan diangkat nya imam, yaitu agar diikuti para makmumnya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.