932. Hukum Waris: Mayyit Meninggalkan Istri Dan Tiga Anak Putri

932. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika seorang suami wafat dan meninggalkan 1 istri dan 3 putri yang sudah berkeluarga, bagaimana pembagian warisan si suami tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Istri dapat 1/8 dari harta waris, dan sisanya untuk ke-3 putri nya dibagi sama rata.

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.