989. Bagi-Bagi Hadiah Setelah Menang Pemilu, Bolehkah Diterima ?

989. BBG Al Ilmu – 391

Tanya::
Seorang caleg DPRD yang tanggal 9 April kemarin sudah dipastikan menang membagi-bagikan duit kepada warga katanya sebagai bentuk rasa terima kasih atas kemenangannya. Apakah duit tersebut boleh diterima ? Jika tidak boleh dan tidak bisa dikembalikan, duitnya diapakan ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang sebelum pemilihan, agar dia dipilih, itu masuk dalam kategori suap.

Kalau dia bagi-bagi hadiah/uang setelah dipilih, ditakutkan pengeluaran yang banyak itu akan dia pikirkan setelah menjabat, bagaimana agar uang itu bisa kembali.

Jadi balikkan saja hadiah/uang ke orangnya dengan cara yang baik agar dia berpikir, bagaimana caranya memikirkan untuk kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan, bukan sementara saja.

Jika tidak bisa dikembalikan ke yang memberi, hadiah/uang itu di sodaqoh-kan saja.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.