Faidah Fiqhiyah 1: Masbuk

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dalam kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri.

(disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi)
30 Maret

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.