Faidah Fiqhiyah 2: Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal.

(disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.