1037. BBG Al Ilmu
Tanya:
Bolehkah rambut direbonding (diluruskan) ?
Jawab:
Meluruskan rambut hukumnya boleh sebagaimana bolehnya memberi warna untuk uban atau memberi warna untuk kuku bagi wanita. Itu semua tidak dinilai mengubah ciptaan Allah.
Berkaitan dengan warna untuk uban, terdapat larangan untuk warna hitam sebagaimana terdapat dalam dua hadits berikut:
** Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR Muslim no 5631).
** Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud no 4212, dinilai shahih oleh al Albani).
Dua hadits shahih di atas menunjukkan dengan tegas bahwa menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang secara umum baik orang yang sudah sangat tua ataupun tidak. Larangan ini juga bersifat umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita.
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-smoothing-rebonding-bagi-wanita/#
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-menyemir-rambut-uban/
– – – – – •(*)•- – – – –