1089. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah suntikan meningitis diwajibkan bagi calon jama’ah haji dan umroh ?
Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)
Yang mewajibkan adalah pemerintah (melalui Departemen Kesehatan) selaku ulil amri. Umat Islam wajib taat, berdasarkan QS An-Nisa’: 59, dan pemerintah mewajibkan karena atas seruan Arab Saudi kepada semua negara.
Tambahan:
Berikut ini dikutip dari website Departemen Kesehatan:
“Pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan syarat mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan ini dibahas dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, bahwa bagi setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jemaah Haji/Umroh diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis quadrivalent (ACWY135).
Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke Kerajaan Arab Saudi, dengan syarat sudah melekukan vaksinasi untuk mencegah keluar masuknya penyakit meningitis.”
Ref:
http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=2277
– – – – – •(*)•- – – – –
View