1097. Hukum Menjaga Acara Keagamaan Non-Muslim Sebagai Aparat

1097. BBG Al Ilmu – 207b

Tanya:
Bagaimana hukumnya ketika seorang ikhwan menjadi petugas keamanan (co : TNI, Polisi, dll) mendapatkan tugas untuk menjaga suatu acara yang tidak ada dalam ajaran islam ? atau bahkan mendapatkan tugas untuk menjaga acara-acara agama lain ?

Jawab:
Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Kalau itu karena ingin menjalani tugas, dan ia tidak mendukung ritual keagamaan non-muslim secara langsung, maka boleh.

Alasannya karena itu tugas aparat demi menjaga kestabilan, keamanan dan mereka punya kepentingan. Sedangkan pihak lain yang bukan aparat, tidak boleh turut di dalamnya.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.