Ustadz M Wasitho, حفظه الله تعالى
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustad, terhadap seorang perempuan yang sudah menikah, manakah yang lebih utama antara melakukan itikaf di masjid dengan melayani suami di rumah ?….
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Yang lebih utama bagi seorang wanita muslimah yang telah menikah adalah berada di dalam rumahnya untuk melayani suaminya dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga, karena hal ini hukumnya Wajib atasnya.
Sedangkan melakukan ibadah I’tikaf adalah Sunnah hukumnya. Sehingga dengan demikian, seorang wanita muslimah tidak boleh beri’tikaf kecuali seizin suaminya.
Maka dari itu, janganlah ada diantara kita yang menyibukkan dirinya dengan ibadah-ibadah yang hukumnya sunnah, namun di waktu yang bersamaan ia meninggalkan atau melalaikan ibadah-ibadah yang wajib.
Di dalam hadits Qudsy, Allah Ta’ala berfirman:
(Wa Ma Taqorroba ilayya ‘Abdi Bi Syai-in Ahabba ilayya Mimma Iftarodhtuhu)
Artinya: “Dan Hamba-Ku tidaklah mendekatkan dirinya kepada-Ku dgn sesuatu amalan yang lebih Aku cintai daripada melakukan ibadah-ibadah yang telah Aku Wajibkan kepadanya.”
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 11 Juni 2014).
» BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.
View