1124. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apa syarat sah nya akad nikah ? Dan bagaimana tata cara akad nikah yang benar menurut syariat ? Apakah benar kalau pada saat mengucapkan akad nikah itu kalimatnya tidak boleh putus-putus dan harus dalam satu tarikan napas sebagaimana pemahaman yang berkembang dimasyarakat ?
dan apakah tidak sah nikahnya jika disaat pengucapan akad nikah bernapas berkali-kali dan tidak dalam 1 napas ?
Jawab:
Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas. Barang kali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan YANG TERLALU BERLEBIHAN.
Dalam artikel berikut, dijelaskan syarat ijab qobul yang anda tanyakan:
http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#
Kesimpulan:
Memahami keterangan yang terdapat dalam artikel diatas, sejatinya TIDAK ADA keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap ’segera’.
Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.
Karena itu, jika dalam kasus akad nikah ada gangguan sound sistem, kemudian ketika sang suami hendak mengucapkan qabul, tiba-tiba dia harus memperbaiki mikrofonnya, beberapa saat kemudian dia mengucapkan qabul, akad nikah tetap dinilai sah.
Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/ijab-qabul-harus-satu-nafas/#
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊