1129. Wali Dalam Pernikahan

1129. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Masalah perwalian dalam pernikahan, seorang akhwat mau melaksanakan pernikahan namun adik lelaki yang seharusnya sebagai wali telah lama pergi tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang, sudah dicoba dicari namun tidak ketemu, bapaknyapun telah lama meninggal.

Pertanyaannya, bolehkah pernikahan ini memakai wali hakim atau pamannya sebagai walinya ?

Jawab:
Ustadz Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Paman (dari pihak ayah) saja yang jadi wali. Bila tidak bisa juga, baru wali hakim.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.